KPK POS | KORAN KORUPSI – POLITIK – KRIMINAL » 2014, Tren Korupsi di Indonesia Grafiknya Meningkat
Home
Berita Utama
Korupsi
Politik
Kriminal
Suara KPK
Aneka
E Paper
Kolom Redaksi
You are here: Home / Suara KPK / 2014, Tren Korupsi di Indonesia Grafiknya Meningkat
Posted by wanda on Mar 16, 2015 | Leave a Comment
Jakarta – Kpkpos Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap tren korupsi di tanar air sepanjang tahun 2014, mengalami grafik peningkatan yang luar biasa. Semester pertama 2014, terdapat 308 kasus korupsi dengan jumlah tersangka 659 orang dan kerugian negara Rp3,7 triliun. Semester kedua, ada 321 kasus korupsi dengan 669 orang tersangka, serta kerugian negara sebesar Rp1,59 triliun.
“Total tahun 2014, jumlah kasus 629 kasus, jumlah tersangka 1328 orang dan kerugian negara sebesar Rp5,29 triliun,” ungkap Koordinator Divisi Investigasi dan Publikasi ICW, Tama S Langkun saat memaparkan hasil penelitian ICW, Tren Pemberantasan Korupsi 2014, kepada Ketua DPD Irman Gusman di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (10/3).
Selama tahun 2013 ada sebanyak 560 kasus, dengan tersangka korupsi sebanyak 1271 tersangka. Tahun 2010 sebanyak 448 kasus, ada 1157 tersangka, tahun 2011 436 kasus dengan tersangka sebanyak 1053 tersangka dan tahun 2012 sebanyak 401 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 877 tersangka.
Tama menjelaskan metode yang digunakan ICW dengan mengumpulkan data berdasarkan website lembaga penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian dan KPK. ICW juga meminta data kepada ketiga lembaga tersebut terkait penanganan kasus korupsi. Pemantauan ICW dilakukan sejak 1 Januari hingga 27 Desember 2014 perihal adanya penetapan tersangka.
Sejumlah pejabat tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain dua menteri aktif kala itu, Suryadharma Ali (SDA) menjabat Menteri Agama dan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. SDA tersandung kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji periode 2012/2013.
Kerugian negara, kata Tama, masih dalam proses perhitungan. Sedangka Jero tersandung kasus pengadaan proyek di kementerian ESDM periode 2011-2013, kerugian negara mencapai Rp9,9 miliar.
Selain itu, Ketua Komisi VII Sutan Bathoegana tersandung kasus perubahan APBN 2013 di Kementerian ESDM, dan kerugian negara sekitar Rp131,2 miliar. Juga, mantan Ketua BPK Hadi Purnomo tersandung kasus dugaan permohonan keberatan pajak yang diajukan BCA. Kala itu, Hadi menjabat Dirjen Pajak periode 2002-2004, kerugian negara mencapai Rp375 miliar.
“Setidaknya ada tiga orang pejabat tinggi negara yang diproses terkait kasus korupsi sepanjang tahun 2014. Dua diantaranya menteri aktif dan diproses oleh KPK,” ujarnya.
Korupsi berdasarkan sektor lebih didominasi sektor infrastruktur. Di posisi kedua, sektor keuangan daerah. ICW mencatat, periode 2014 sebanyak 47 Kepala Daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan 2013 ada 35 kepala daerah.
Mereka terafiliasi dengan Parpol, maupun kader partai tertentu. “Ada 17 kepala daerah tersangka korupsi terafiliasi kepada Golkar, dan 13 kepala daerah terafiliasi kepada Demokrat,” tambahnya.
Sepanjang 2014, KPK memproses kasus korupsi yang melibatkan hampir merata mulai kepala daerah hingga level menteri. Kejaksaan dan Kepolisian memproses tersangka seperti pejabat atau pegawai di kementerian, serta pejabat daerah, kepala daerah, dan rekanan swasta. Modus korupsi yang terjadi masih terbilang konvensional seperti modus penggelapan. Sektor yang menjadi favorit adalah pengadaan barang dan jasa.
Korupsi pun menjerat DPRD. Ada 81 anggota DPRD yang menjadi tersangka kasus korupsi sepanjang 2014. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang sebanyak 60 orang. Peningkatan itu disebabkan oleh tiga hal. Pertama, mahalnya biaya politik saat pemilihan kepala daerah. Kedua, hukuman bagi koruptor yang tidak menjerakan bagi pelakunya. Ketiga, penegak hukum semakin agresif.
Ketua DPD Irman Gusman mengakui tren korupsi sudah mengurat akar. Bahkan tren korupsi bergeser ke tingkat daerah. Seperti halnya otonomi daerah, hal itu pula menyuburkan perilaku korup jika tidak diawasi secara ketat. “Di daerah modusnya konvensional, primitif sehingga mudah diketahui. Sebaliknya, orang-orang kota justru bisa bermain dengan cantik. Jadi desentralisasi bukan hanya otonomi, ternyata korupsi pun begitu,” ujarnya.
Irman mengatakan peran DPD mencegah perilaku korup di daerah cukup signifikan. Namun ia mengakui pekerjaan pencegahan perilaku korupsi di daerah tidaklah mudah. Itu sebabnya, DPD pun bakal menggandeng ICW. Menurutnya tingginya angka perilaku korupsi menjadi peringatan bagi pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla.
“Ini menjadi alarm bagi pemerintahan Jokowi dan JK untuk memperkuat penegakan hukum sesuai nawa citanya. Menurut saya ini menjadi tantangan bersama. DPD punya peran serta juga menjaga. Kami punya badan akuntabilitas publik dan bisa bekerjasama dengan ICW,” katanya.
DPD mendorong agar antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian makin mempererat kerjasama dalam rangka pemberantasan korupsi. Hanya saja, Irman memberikan catatan bahwa pemberantasan korupsi dapat berhasil ketika aparat penegak hukum bersih dari perilaku korup. “Salah satu keberhasilan pemberantasan korupsi ukurannya penegak hukum itu bersih,” tambahnya. (endy)
Name (Required)
Mail (Will not be published) (Required)
Website (Optional)
E Paper Kpk Pos
News feed
Comments feed
Back to Top